Wednesday, December 16, 2009

Baru 30 Persen Lahan Pertanian Tersentuh Sertifikasi

Kamis, 10 Desember 2009 22:20 WIB

JAKARTA--MI: Departemen Pertanian mengungkapkan, program sertifikasi lahan pertanian sejak 2006 hingga saat ini baru mencapai 30 persen dari total luas areal pertanian sekitar 8 juta hektare.

Direktur Pengelolaan Lahan Ditjen Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Deptan Amier Hartono di Jakarta, Kamis, (10/12) mengatakan, jika rata-rata kepemilikan lahan petani seluas 0,3 ha luas areal pertanian yang harus disertifikasi mencapai 20 juta bidang atau persil. "Namun, hingga saat ini baru 30 persen yang mampu disertifikasi sehingga masih ada sisa 70 persen harus disertikiasi," katanya pada Temu Koordinasi Kehumasan Ditjen PLA.

Menurut dia, rendahnya sertifikasi lahan pertanian tersebut disebabkan adanya kendala biaya yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Departemen Pertanian menetapkan anggaran sebesar Rp400 ribu per persil untuk setiap sertifikasi lahan pertanian, namun demikian, BPN memasang biaya sebesar Rp1,5 juta per persil.

Akibatnya, menurut Amier, program sertifikasi lahan pertanian di beberapa kota/kabupaten tidak berjalan seperti yang diharapkan bahkan mengalami kegagalan. "Sayangnya, Presiden sudah menetapkan hanya BPN yang bisa melakukan sertifikasi lahan. Sebelumnya, dulu, Deptan juga memiliki kewenangan tersebut," katanya.

Dengan kebijakan itu, lanjutnya, maka yang bisa dilakukan Ditjen PLA saat ini hanya memberikan pembinaan pra-sertifikasi maupun pasca-sertifikasi lahan kepada petani.

Sementara itu, mantan Direktur Pengelolaan Lahan Deptan Suhartanto mengatakan, tanpa upaya terobosan dalam sertifikasi lahan pertanian, maka diperlukan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan sertifikasi lahan yang masih mencapai 70 persen dari total areal pertanian di Indonesia.

"Kemampuan sertifikasi lahan pertanian saat ini hanya sekitar 15 ribu persil per tahun, berapa tahun diperlukan untuk 20 juta persil kalau tanpa terobosan," katanya mempertanyakan.

Menurut dia, program terobosan dalam sertifikasi lahan pertanian yang dimaksudkan yakni Program Nasional Agraria (Prona).

Suhartanto menyatakan, dengan sertifikasi lahan, maka petani akan mendapatkan kepastian hak kepemilikan. Selain itu, juga akan lebih mudah dalam mengakses kredit permodalan dari bank. Selama ini, bank menetapkan agunan untuk mendapatkan kredit modal usaha, lanjutnya, sehingga sertifikat lahan pertanian tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai jaminan.

Dia menambahkan, mulai 2010 pendanaan sertifikasi lahan tidak lagi berada di Departemen Pertanian namun diserahkan ke BPN sehingga pihaknya hanya akan menangani pembinaan pra dan pasca-sertifikasi lahan saja. (Ant/OL-03)

No comments:

Post a Comment